TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

 TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM
Ibarat metamorfosa seekor kupu-kupu; yg bermula dari telur yang dilanjutkan ke langkah ulat kemudian kemudian menjelma kepompong serta akhirnya berhasil menjelma kupu-kupu yang cantik; demikian jugalah fase-fase yang kudu dilewati oleh seorang trader. Ada tdk semua situasinya yang umumnya hendak dialami oleh para trader yg berkecimpung di market finansial. Sebagaimana situasinya di dunia edukasi yang dimulai dari tahap TK, kemudian SD, lalu SMP, SMA, kuliah, lulus berubah sarjana dengan bekerja di dunia profesional.

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

 TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

1. Step “TK”
Pada umumnya di langkah “TK” seorang kandidat trader tidaklah sadar hendak ketidakmampuannya. Ini merupakan mas-asa nomor satu trader tempo mengawali terjun ke dalam dunia trading. Ia tahu bahwa transaksi trading yaitu teknik yang sangat bagus buat menghasilkan uang lewat media internet, lewat kisah sukses seseorang atau temannya independen yang menerima masalah tersebut.

Sayangnya, mencapai keberhasilan itu nyatanya pelik dan membutuhkan proses. Ia mesti membimbing prosedur memperkirakan value hendak bergerak ke mana? Naik dengan kata lain bakal turun? Tanpa bimbingan yg jelas, ia hendak kehilangan pegangan serta mengarah hendak memperoleh kebingungan. Sesudahnya ia mengarah mengambil byk daerah trading dengan resiko besar. Kesalahan demi kesalahan terus terjadi, dimana value terus-menerus berlawanan dgn lokasi yang diambil yg akhirnya trader merugi serta ternyata lagi & lagi.

Pada awalnya ia mungkin dpt menghasilkan sebagian keuntungan, namun lalu situasi menjadi buruk, pendirian menjadi kacau beserta akhirnya ia mengambil ancaman lbh banyak dengan mengecek bagi memulihkan kondisi dgn menggandakan transaksinya. Sayangnya, balas dendam tidaklah menciptakan apa-apa melainkan tekor yg semakin besar.

Pada situasi seperti itulah ia mulai ingat bakal ketidakmampuannya. Lazimnya masa-masa ini bertahan sewaktu 1 minggu hingga 1 bulan.

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM
2. Langkah “SD”
Fase SD ini ialah saat pada waktu seorang pemain sadar bakal ketidakmampuannya. Di keadaannya ini, ia mulai menyadari perlunya lbh banyak karier bagi mampu meraih kejayaan di dunia trading. Ia mulai menyadari bahwa ia adalah trader yang tidak kompeten bersama enggak memiliki pelajaran bagi meraih keuntungan. Ia sudah mulai belajar mengenai pola trading, membaca website-website trading, menguji robot-robot, masuk ke forum-forum, menguji berbagai ragam rupa indikator beserta berharap bahwa “sistem holy grail“ mau secepatnya ditemukan. Ada juga trader yang mencoba memesan beserta membayar sinyal alias pola dari orang lain, sekadar sayangnya sinyal dgn kata lain tips-tips tsb enggak bekerja sinkron dengan keinginannya krn program transaksi trading pribadi belum tentulah pantas sekiranya dipake oleh orang lain. Tahap ini bisa berlangsung sewaktu bertahun-tahun. Step ini umumnya adalah keadaannya momen seorang trader amat mungkin akan merasa frustrasi dan menyerah. Mampu dikatakan lebih kurang 40 persen pemain menyerah di 3 Tiga Puluh hari pertama. Sedangkan tiga puluh persennya bertahan sewaktu 1 tahun. Sedangkan 20 persen masih terus berjuang hingga 2 – 3 thn untuk menemukan kesuksesan di bidang ini. Namun, 10 persen sisanya inilah, yg mau berubah cikal bakal pembuat laba scr konsisten.

Bagaimana? Udah berada ditahapan mana Bro/Sis sekarang? Tunggu ulasan langkah “SMP”, “SMA” beserta “Universitas” di pembahasan selanjutnya. Semoga bermanfaat.

 TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

LihatTutupKomentar