TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

 TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM
Ibarat metamorfosa seekor kupu-kupu; yg bermula dari telur yang dilanjutkan ke langkah ulat lantas sesudahnya menjelma kepompong serta akhirnya berhasil berubah kupu-kupu yg cantik; demikian jugalah fase-fase yang usah dilewati oleh seorang trader. Ada nggak semua kondisinya yang umumnya akan dialami oleh para pemain yang berkecimpung di market finansial. Seperti situasinya di dunia pendidikan yg dimulai dari tahap TK, selanjutnya SD, kemudian SMP, SMA, kuliah, lulus berubah sarjana beserta bertugas di dunia profesional.

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

 TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

1. Langkah “TK”
Pada umumnya di step “TK” seorang bakal trader tidaklah ingat bakal ketidakmampuannya. Ini yaitu mas-asa pertama pemain kala memulai terjun ke dlm dunia trading. Ia tahu bahwa transaksi trading merupakan sistem yang sangat bagus buat menghasilkan uang lewat media internet, memakai cerita berhasil seseorang dengan kata lain temannya mandiri yang menemukan kasus tersebut.

Sayangnya, sampai kejayaan itu ternyata repot serta memerlukan proses. Ia perlu mendidik teknik memperkirakan nilai mau bergerak ke mana? Naik dengan kata lain akan turun? Tanpa bimbingan yg jelas, ia mau kehilangan pegangan dan menjurus bakal menemukan kebingungan. Kemudian ia menjurus mengambil byk posisi transaksi trading dgn ancaman besar. Kekeliruan demi kekeliruan terus terjadi, dimana nilai senantiasa berlawanan dgn area yang diambil yg akhirnya pemain merugi beserta ternyata lagi dengan lagi.

Pada awalnya ia mungkin sanggup menghasilkan nggak semua keuntungan, namun sesudahnya keadaan menjelma buruk, pendapat menjelma kacau dan akhirnya ia mengambil resiko ekstra byk dgn berikhtiar utk mengembalikan situasi dengan menggandakan transaksinya. Sayangnya, balas dendam tidaklah menciptakan apa-apa tetapi loss yang lama kelamaan besar.

Pada situasi serupa itulah ia mulai sadar akan ketidakmampuannya. Kebanyakan masa-masa ini bertahan selama 1 minggu hingga 1 bulan.

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM
2. Langkah “SD”
Fase SD ini yakni waktu tatkala seorang pemain ingat hendak ketidakmampuannya. Di kondisinya ini, ia mulai menyadari perlunya ekstra banyak profesi untuk sanggup meraih kemajuan di dunia trading. Ia mulai menyadari bahwa ia yaitu trader yang tak kompeten & nggak memiliki pengetahuan buat meraih keuntungan. Ia udah mulai belajar berkaitan aneka tips trading, membaca website-website trading, menguji robot-robot, masuk ke forum-forum, menguji beraneka macam rupa indikator serta berharap bahwa “sistem holy grail“ bakal buru-buru ditemukan. Ada juga trader yg berupaya membeli & membayar signal dgn kata lain program dari orang lain, cuma sayangnya sinyal atau aturan tsb nggak bekerja pantas dengan keinginannya krn cara trading seseorang belum tentulah pas jika dipegunakan oleh orang lain. Fase ini mampu berlangsung selama bertahun-tahun. Step ini lazimnya yakni situasinya pada waktu seorang pemain amat mungkin mau merasa frustrasi & menyerah. Dapat dikatakan lebih kurang 40 persen pemain menyerah di 3 bulan pertama. Sedangkan 30 persennya bertahan selama 1 tahun. Sedangkan 20 persen masih terus berjuang sampai 2 – 3 thn utk memperoleh keberhasilan di bidang ini. Namun, 10 persen sisanya inilah, yang akan menjelma cikal bakal produsen cuan secara konsisten.

Bagaimana? Sudah berada ditahapan mana Bro/Sis sekarang? Tunggu ulasan fase “SMP”, “SMA” dan “Universitas” di pembahasan selanjutnya. Semoga bermanfaat.

 TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

TRADING SAHAM MENURUT HUKUM ISLAM

LihatTutupKomentar